Psikiater dr I Gusti Rai Wiguna, SpKJ salah satu founder dari Rumah Berdaya yang merupakan tempat rehabilitasi psikososial bagi Orang dengan Skizofrenia (ODS) atau ODGJ, di Denpasar, Bali mengatakan bahwa ada kriteria orang dengan gangguan jiwa yang bisa lolos dari jeratan hukum.
"Yang lolos dari hukum itu yang mengalami perubahan akal dan kurang akal. Misal retardasi mental itu yang IQ-nya rendah," ujarnya kepada detikHealth.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan akal terjadi karena seseorang mengidap gangguan kejiwaan, misalnya bipolar. Seseorang melakukan tindakan kejahatan yang dipengaruhi oleh gangguannya, bukan karena keinginan sendiri bisa jadi lolos dari jerat hukum.
Namun, dr Rai menegaskan itu kembali lagi pada kasus dan hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan seseorang.
"Kalau tidak dihukum, tapi diobati," tandasnya.
(wdw/up)











































