Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengapresiasi tindakan pemerintah dan mengharapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan segera dilakukan.
"Kita berharap bisa dilakukan sesegera mungkin sebetulnya. Tetapi kita menghargai proses yang dilakukan, kajian antar kementerian lembaga terkait supaya benar-benar iuran yang ditetapkan sesuai dengan kondisi finansial masyarakat juga. Termasuk kondisi finansial negara kita," ujarnya saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, iuran menjari pangkal masalah terbesar dari defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Jika tidak segera diselesaikan, program BPJS Kesehatan tidak bisa menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan baik dan mandiri.
"Iuran itu sebenarnya pilihan terbaik karena mengikutsertakan masyarakat, karena mereka punya tanggungjawab kesehatan sendiri. Seperti yang Pak Tulus bilang tadi soal merokok dan lain-lain, seharusnya dilakukan menjaga promotif dan preventif," tutur Iqbal.
Hingga kini, berdasarkan hitungan aktuaria, iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III atau penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 25.500. Sementara iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
(wdw/up)