Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut kenaikan yang diusulkan Menteri Keuangan tersebut terlalu besar. Pemerintah seharusnya mengkaji lebih dalam besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan sehingga tidak membebani peserta mandiri.
"Bukan sosialisasi saja, tapi berikan masyarakat hak jawab. 'Kita mau naikin nih, kalau segini bagaimana? Bukan kita mau naikin, segini ya', harusnya begitu," ujarnya saat dihubungi detikHealth, Rabu (28/8/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timboel berharap pemerintah bisa lebih bijaksana dalam menentukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia tidak ingin kejadian pada 2016 silam, di mana iuran sudah dinaikkan, satu bulan kemudian iuran non PBI atau mandiri kelas 3 diturunkan kembali karena kenaikan terlalu besar.
Pada 2016, iuran non PBI kelas 3 yang semula Rp 25.500 dinaikkan menjadi Rp 30.000. Namun berdasarkan Perpres No 28 Tahun 2016, iuran non PBI kelas 3 diturunkan kembali menjadi Rp 25.500 hingga saat ini.
"Makanya, selama 4 bulan (sisa) ini, lakukanlah dialog dengan masyarakat, berikan hak jawab pada mereka agar tidak terjadi kejadian yang sama," tandasnya.
(wdw/up)











































