Menanggapi hal tersebut, PT Phapros atau PEHA menarik kembali (recall) produk tersebut per tanggal diberikannya surat resmi tanggal 3 Oktober 2019. Produk yang dimaksud adalah Ranitidin HCl Cairan Injeksi 25 mg/ml untuk nomor bets produk jadi: 95486160 s/d 190, 06486001 s/d 008, 16486001 s/d 051, 26486001 s/d 019.
"Recall dilakukan PEHA dengan menjangkau ke seluruh outlet di seluruh Indonesia seperti, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotik, Instalasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Dokter," tulis PEHA dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (8/10/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak hanya itu, PEHA juga melaporkan secara berkala kepada BPOM terkait pemberhentian produksi, recall, dan pemusnahan produk yang mengandung bahan aktif RANITIDIN tersebut," lanjutnya.
Recall yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penghentian distribusi dan produksi yang dilakukan PEHA sejak tanggal 25 September 2019, sebagai hasil konsultasi PEHA kepada BPOM atas sinyal adanya cemaran NDMA dalam ranitidin. Langkah ini diambil sebagai niat baik dan gerak cepat PEHA untuk kepentingan masyarakat.
Selain obat maag ranitidin yang diproduksi PT Phapros, Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Indofarma juga ditarik secara sukarela.
(wdw/up)











































