Dikutip dari Mayo Clinic, pecahnya pembuluh darah di mata kerap disebut subconjunctival hemorrhage. Pembuluh darah yang pecah terjadi tepat di bawah lapisan bening pada mata yang disebut konjungtiva. Lapisan ini tidak bisa menyerap darah dengan baik sehingga darah menyebar di lapisan tersebut. Kondisi ini bisa diakibatkan trauma benda asing, bersin, atau batuk yang terlalu keras.
Perdarahan pada pembuluh darah seharusnya tidak berdampak buruk pada penglihatan. Namun berbeda halnya jika pasien merasakan adanya perubahan pada penglihatan atau keluhan lain. Pasien sebaiknya segera berkonsultasi ke dokter untuk penanganan secepatnya dan menekan risiko buruk pada mata.
Terkait abu rokok, Mayo Clinic juga menyebut risiko mengalami corneal abrasion jika sampai terkena mata. Selain itu, abu rokok yang masih panas dapat menyebabkan cedera pada kelopak mata. Luka pada lapisan kornea ditandai sensasi seperti ada pasir di mata, sensitif terhadap cahaya, dan terasa sakit. Corneal abrasion ditangani dengan air bersih untuk menyingkirkan penyebab cedera dan secepatnya ke dokter mata.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, merokok sebetulnya dilarang saat berkendara. Aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada detikcom.
Dikutip dari situs Automobile Association, merokok adalah salah satu kegiatan yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi saat mengendarai motor atau mobil. Selain merokok, kebiasaan yang sebaiknya dihindari saat berkendara adalah makan, minum, membaca peta, menyetel kaset, CD, radio, atau musik dalam volume keras.
(fds/fds)