"Beliau menugaskan saya untuk menjadi Menteri Keuangan," kata Sri Mulyani pada detikcom usai bertemu Presiden di Istana Negara, Selasa (22/10/2019).
Dengan kembalinya Sri Mulyani ke posisi Menkeu, apakah menandakan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas resmi naik? Sebelumnya Sri Mulyani menegaskan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan semakin tekor jika upaya penambalan tidak segera dilakukan.
"Kalau ini secara politis menggantung, maka defisit BPJS juga terus menggantung. Kalau mau di-reschedule silahkan, tapi Komisi XI dan Komisi IX tahu minggu-minggu ini kita akan sibuk dengan Banggar (Badan Anggaran) dan RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga)," kata Sri Mulyani.
Kenaikan iuran yang diusulkan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang adalah:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
(up/up)