"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," kata Iqbal dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (30/10/2019).
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah sebetulnya masih bertanggung jawab sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah membayar iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya sekitar 134 juta jiwa. Artinya pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), PPU daerah, dan swasta masih membayar dengan tarif lama hingga 1 Januari 2020. PPU daerah meliputi Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), PNS Daerah, kepala desa dan perangkat desa.
Setelah 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan menjadi tanggungan peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah seutuhnya.
Tarif untuk PBI Pusat dan daerah adalah sebesar Rp 42 ribu. Sementara tarif untuk kelas pelayanan adalah:
1. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
2. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
3. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
(fds/fds)











































