"Saat ini sedang disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, misal untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ada syarat pelunasan BPJS Kesehatan. Ada juga untuk paspor. Saat ini, masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan semua pihak," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara temu media di kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, (1/11/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila tak juga ditanggapi, saksi terkait layanan publik baru dikenakan pada peserta. Fachmi mengatakan, sanksi bersifat persuasif bagaimana pun harus diterapkan terlebih dulu pada penerima manfaat BPJS Kesehatan.
Adanya sanksi layanan publik diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan peserta. Bayar iuran tepat waktu membantu neraca keuangan BPJS Kesehatan, sehingga berdampak baik pada layanan rumah sakit.
(up/up)











































