BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Naik Tak Pengaruhi Layanan RS

BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Naik Tak Pengaruhi Layanan RS

Rosmha Widiyani - detikHealth
Jumat, 01 Nov 2019 13:37 WIB
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak pengaruhi layanan RS (Foto: Pradita Utama)
Jakarta - Iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik, seusai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun tahun 2019. Kenaikan iuran selanjutnya berlaku sesuai kelas layanan yang dipilih masyarakat.

Kenaikan ini menimbulkan sejumlah polemik, salah satunya apakah menjamin tidak ada lagi layanan atau obat yang akan dihapus. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, kebijakan ini tidak berdampak buruk pada layanan yang diterima peserta.

"Kami berterima kasih pada fasilitas kesehatan (faskes) yang terus bersabar hingga aturan ini terbit. Semangat aturan ini adalah saling bantu sesuai sifat gotong royong dalam asuransi sosial," kata Fachmi pada temu media yang dilaksanakan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga saat ini belum membahas kemungkinan pengurangan manfaat terkait obat dan layanan. Penyesuaian aturan dimaksudkan untuk menjaga manfaat yang diterima peserta BPJS Kesehatan.



Fachmi juga mengatakan, fokus utama kenaikan iuran adalah menutup utang di rumah sakit. Dengan penyesuaian ini, rumah sakit bisa memiliki cash flow atau aliran dana yang lebih baik untuk operasional sehari-hari.

"Masalah defisit di rumah sakit bisa selesai. Selanjutnya, rumah sakit dapat mempersiapkan diri meningkatkan layanan atau operasional lainnya pada peserta," kata Fachmi.

Kenaikan iuran resmi berlaku pada 1 Januari 2020 untuk semua pelayanan. Tarif kelas I menjadi Rp 160 ribu, kelas II adalah Rp 110 ribu, dan kelas III sebesar Rp 42 ribu. Sementara untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42 ribu.




(up/up)