Narasi Bangkrut-Gagal Bayar BPJS Kesehatan, Isyarat Iuran JKN Naik 2026

Round Up

Narasi Bangkrut-Gagal Bayar BPJS Kesehatan, Isyarat Iuran JKN Naik 2026

Devandra Abi Prasetyo, Averus Kautsar - detikHealth
Rabu, 12 Feb 2025 06:01 WIB
Narasi Bangkrut-Gagal Bayar BPJS Kesehatan, Isyarat Iuran JKN Naik 2026
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghrufron Mukti (Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth)
Jakarta -

BPJS Kesehatan membantah narasi bangkrut dan gagal bayar yang beredar di media sosial. Namun demikian, penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/2/2025).

"Saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos itu waduh bunyinya, gagal bayar, 3-6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya katakan tidak ada," kata Ghufron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama tidak terjadi dispute dalam pengajuan klaim, Ghufron memastikan pembayaran klaim rumah sakit akan dilakukan tidak lebih dari 15 hari.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ghrufron mengungkap aset netto Dana Jaminan Sosial yang mencapai Rp 49 triliun. Selain itu, BPJS Kesehatan disebutnya sanggup membayarkan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Tahun 2025 BPJS Kesehatan sekarang ini adalah sehat, karena kita punya uang sekitar Rp 49,5 triliun itu aset netonya, atau dengan kata lain kita bisa membayar 3,4 bulan klaim," tandasnya.

NEXT: Isyarat kenaikan iuran JKN di 2026

Soal kenaikan iuran, Ghufron menyebut bahwa penyesuaian tetap harus dilakukan agar BPJS Kesehatan tetap sehat. Biaya pengobatan untuk beberapa penyakit, menurutnya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Nah lama-lama kalau kesadaran masyarakat terhadap pola perilakunya, pola demografi, dan pola penyakitnya mahal-mahal kan enggak cukup suatu ketika, harus disesuaikan. Nah yang dibahas ini kira-kira 2026 mulai naik apa enggak," kata Ghufron.

Langkah lain yang dilakukan untuk menyeimbangkan beban jaminan adalah dengan mengoptimalkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan alasan iuran BPJS Kesehatan harus naik. Menurutnya, belum pernah ada penyesuaian tarif baru sejak 2020.

"Sama aja kita ada inflasi 5 persen. Gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita, nggak naik 5 tahun padahal inflasi 15 persen, kan nggak mungkin," ucap Menkes Budi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ombudsman Dukung Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)

Berita Terkait