Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menyebut naik atau turun kelas adalah pilihan peserta.
BPJS Kesehatan pun telah menyiapkan regulasi dan antisipasi jika banyak peserta turun kelas. "Kami sudah menyiapkan regulasinya. Kalau turun kelas lalu dia membayar sendiri tidak ada masalah," katanya ditemui detikcom di Forum Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau misalnya dia turun kelas karena kemampuan bayarnya hanya bisa untuk kelas 3 ya nggak masalah," sambungnya.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan yang didapatkan akan maksimal dan sesuai standar. Untuk fasilitas, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan tentang layanan inap di tiap kelas menyusul rencana penurunan kelas peserta.
"Kalau di rumah sakit kan pemberian tindakan medisnya sama. Hanya kalau rawat inap saja, dia harus di kelas 3," pungkasnya.
(kna/up)











































