"Supir ambulance B 1340 PHX pada tanggal 24 nov 2019, sekitar jam 3 Pm (jalan bypass ke artha gading mall) membuka kaca dan merokok yang seharusnya mobil ambulance bersih dan steril," tulisnya, Minggu (24/11/2019).
Hingga pagi ini, Senin (25/11/2019), video tersebut sudah dilihat oleh sekitar 13 ribu pengguna Instagram dengan komentar yang beragam dari netizen. Tidak jelas betul sebenarnya apakah tangan driver tersebut keluar karena sedang merokok atau karena hal lain. Namin akun resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang sudah terverifikasi alias centang biru terpantau ikut berkomentar.
"Baik. Akan kami segera tindak lanjuti. Terima kasih atas laporannya," tulisnya.
![]() |
Dikutip dari Peraturan Layanan Medis Darurat Departemen Kesehatan dan Pengendalian Lingkungan Carolina Selatan, negara bagian Amerika Serikat, peraturan pada ambulans adalah dilarang merokok baik rokok biasa maupun rokok elektrik atau vape di kompartemen pasien dan kompartemen operator ambulans.
Sementara di Indonesia, bukan hanya pada mobil ambulans, larangan merokok saat berkendara kendaraan apapun tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Selain itu pengguna roda 4 juga sama-sama dilarang merokok. Hal tersebut tercantum di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang merokok akan ditilang atau kena denda Rp 750.000. Aturan ini sudah berlaku dan ratusan pengendara sudah kena tilang pada April lalu.
(wdw/up)