Menurut Menkes Terawan hal ini dilakukan sebagai cara mempercepat pengeluaran izin edar. Tujuan akhirnya adalah untuk menekan harga obat-obatan dan mendorong investasi dari industri farmasi.
"Apa gunanya jika izinnya memakan waktu berbulan-bulan, itu yang akan kita pangkas dengan deregulasi," tuturnya saat dijumpai di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019) lalu.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, berkomentar bahwa rencana pemindahan wewenang izin edar ini bisa jadi sebuah kemunduran. Alasannya karena dapat memperlemah fungsi pengawasan dan perlindungan pada konsumen.
"Pertama, jika hal ini dilakukan, maka rezim pengawasan oleh Kemenkes akan kembali ke era lama, manakala Badan POM masih berupa Dirjen POM (di bawah Kemenkes)," kata Tulus dalam pesannya yang diterima detikcom dan ditulis pada Kamis (28/11/2019).
"Jika pengawasan pre market control dan post market control terpisah, maka upaya untuk law enforcement oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM," lanjutnya.
Karena alasan tersebut YLKI mendesak agar Menkes Terawan membatalkan rencana pemindahan wewenang izin edar. YLKI juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten dengan kebijakan awal memperkuat institusi BPOM.
Setujukah detikers dengan pengambilalihan wewenang menerbitkan izin edar obat dari BPOM? Tulis alasannya di komentar.
(fds/up)