"Ini kan (BPJS Kesehatan) limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas menjadi pengaruh yang besar," kata Menkes saat dijumpai detikcom beberapa waktu lalu.
Menkes meminta agar pelayanan yang diberikan mengacu pada Undang-undang Pasal 19 Nomor 40 Tahun 2004 tentang pelayanan kesehatan dasar. Artinya, tindakan yang diberikan tidak berlebihan atau unlimited sehingga meminimalisir terjadinya defisit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan kesehatan dasar yang diberikan maksudnya tidak membatasi klaim penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS hanya saja menegaskan bahwa tindakan yang tidak perlu harus dikurangi agar tidak membuat pengeluaran menjadi bengkak. Sebab jika terjadi defisit, maka tidak hanya merugikan BPJS Kesehatan itu sendiri, tetapi juga tenaga kesehatan dan juga masyarakat.
"Penyakit kan nggak dibatasi. Sing dibatasi kan pelayanannya. Pelayanan kesehatan dasar. Masa penyakitnya dibatasi?," tambahnya.
Selain itu, Menkes juga mengimbau kepada BPJS Kesehatan untuk sadar bahwa telah terjadi defisit yang luar biasa besar. Pengecekan anggaran harus terus dilakukan untuk melihat sumber pembiayaan penyebab defisit.
"BPJS ya harus sadar lah bahwa terjadi defisit. Harus dilakukan pengecekan kembali pengeluarannya bagaimana. Harus di review apa yang dilakukan," pungkasnya.
(kna/up)











































