Menanggapi video yang viral tersebut, Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) mengatakan ingin menemui orang yang ada dalam video tersebut untuk diberikan edukasi mengenai tempat mana saja yang tidak diperbolehkan untuk vaping.
"Kita edukasi lagi, bahwa vape itu kan adalah turunan rokok dan sampai saat ini kita masih mengacu pada undang-undang yang ada di rokok. Di mana ada kawasan tanpa rokok (KTR), di situ dilarang untuk nge-vape," ujar Ketua AVI Johan Sumatri kepada detikcom, Kamis (26/12/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, wanita yang nge-vape sekaligus mengunggah video itu ke media sosial kurang paham mengenai informasi terkait vape. Maka dari itu, edukasi dirasa menjadi cara menyebarkan informasi kepada para pengguna vape.
"AVI sendiri rutin mengadakan edukasi ke daerah-daerah mengenai vape dan vape attitude, cara penggunaan, tempat mana yang nggak boleh vaping," lanjut Johan.
Sementara itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesalkan perilaku penumpang tersebut. Kesadaran penumpang cukup rendah akan aturan yang telah ditetapkan perusahaan terkait larangan merokok atau vaping.
"Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan, seperti yang diberitakan detikcom.
(wdw/fds)











































