"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya tapi izin dokter, itu emang narkoba golongan apa saya nggak paham, mungkin boleh datang ke dokter yang bersangkutan yang menangani saya," kata Medina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Terkait penggunaan amfetamin sebagai obat, Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan (RSJSH) Grogol, dr Laurentius Panggabean, SpKJ, MKK, menjelaskan secara umum amfetamin tidak digunakan dalam terapi bipolar. Alasannya karena amfetamin masuk dalam golongan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Indonesia ya enggak ada karena itu masuk dalam kategori narkotik dan memang tidak dipakai," lanjutnya.
Namun demikian dr Lauren tidak menutup kemungkinan adanya eksperimen terapi bipolar yang menggunakan amfetamin. Menurutnya kadang pasien dengan gangguan kejiwaan menggunakan narkotik untuk mendapatkan efek-efek tertentu.
"Pada gangguan kejiwaan itu banyak yang bereksperimen untuk mendapatkan efek tertentu. Enggak tahu apakah itu bermanfaat," pungkas dr Lauren.
(fds/up)











































