Dwi Asmariyanti, asisten deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan, menjelaskan soal kemudahan penurunan kelas program praktis.
"Kalau dulu syaratnya harus terdaftar dulu selama satu tahun baru bisa turun kelas. Nah sekarang nggak perlu nunggu 1 tahun peserta JKN bisa turun kelas," jelasnya saat ditemui detikcom, Selasa (7/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk proses penurunan kelas sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, namun ada kekhususan dalam hal persyaratan administrasinya saja yang tadi itu kami atur periodenya," ujarnya, saat ditemui detikcom Selasa (7/1/2020).
Dwi juga menjelaskan kebijakan baru yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2020 terkait program super praktis.
"Program super praktis ini nantinya peserta pada saat selesai proses penurunan, itu statusnya bisa langsung turun," pungkasnya.
(naf/up)











































