Apotek dan toko-tokok alat kesehatan belakangan ini kehabisan stok masker, terutama jenis masker N95. Kalaupun ada yang masih menjual, harganya naik gila-gilaan. Dari yang semula cuma Rp 20 ribu per pcs menjadi Rp 3 juta per 10 pcs.
Sebagian apotek dan toko-toko yang biasa menjual masker juga mengaku kehabisan stok. Ada banyak kemungkinan yang bisa memicu kelangkaan stok, salah satunya perilaku menimbun untuk mendapatkan 'cuan' ketika harga meroket karena tingginya permintaan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengingatkan adanya sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti menimbun stok masker. Menurutnya, hal itu bisa dikenai pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan harga masker N95 dinilai sudah 'keterlaluan' alias tidak masuk akal. Foto: infografis detikHealth |
"Menimbun kemudian tujuannya untuk mengacaukan pasokan, harga, maka dia harus diproses secara hukum," tegas Tulus saat dihubungi detikcom, Kamis (6/2/2020).
"Misalnya apotek atau toko obat yang besar itu kemudian menimbun masker, kemudian harganya mahal itu juga ada sanksi hukumnya," lanjutnya.
Nah lho, siapa yang ikut-ikutan menimbun stok masker demi mengejar 'cuan'?
(naf/up)












































