Tentang BDSM, Fantasi Seks yang Diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga

Tentang BDSM, Fantasi Seks yang Diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga

Achmad Reyhan Dwianto - detikHealth
Selasa, 18 Feb 2020 17:11 WIB
Tentang BDSM, Fantasi Seks yang Diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga
Pelaku seks BDSM bakal diwajibkan untuk rehabilitasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga beredar dan banyak diperbincangkan. RUU ini mewajibkan pelaku pelaku bondage, dominance, sadism, dan machosism (BDSM) untuk direhabilitasi, seperti yang tertuang di dalam pasal 85.

Pasal 85
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.

Mengapa pelaku BDSM perlu direhabilitasi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Mensxp, BDSM pada dasarnya adalah sebuah taktik foreplay yang umumnya dilakukan untuk menambah kenikmatan dalam berhubungan seksual. Namun banyak yang menganggap bahwa BDSM merupakan hal yang tidak patut dilakukan.

Meski BDSM mengandung unsur-unsur yang tidak manusiawi atau bahkan kekerasan seksual, BDSM tidak akan bisa dilakukan bila tak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.




(up/up)

Berita Terkait