Paris Larang Jogging di Luar Rumah, Denda Rp 2 Juta Bagi yang Melanggar

Paris Larang Jogging di Luar Rumah, Denda Rp 2 Juta Bagi yang Melanggar

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Rabu, 08 Apr 2020 08:15 WIB
Paris Larang Jogging di Luar Rumah, Denda Rp 2 Juta Bagi yang Melanggar
Olahraga di rumah saja dulu untuk sementara waktu (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Pembatasan sosial terkait virus Corona COVID-19 dilakukan juga di Paris, Prancis. Kota ini bahkan sangat ketat mengatur kegiatan olahraga di luar ruangan.

"Keluar untuk aktivitas olahraga tidak diizinkan antara pukul 10 pagi hingga 7 malam di area Paris," tulis sebuah pernyataan, dikutip dari Dailymail.

"Namun masih dibolehkan antara pukul 7 pagi hingga 10, ketika kepadatan jalan paling rendah," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang melanggar, denda sebesar 120 poundsterling atau sekitar Rp 2 juta akan dikenakan. Jika tetap melanggar, maka sanksi berikutnya adalah penjara hingga 6 bulan.

Minggu lalu, Prancis mencatatkan 833 kematian akibat virus Corona dalam rentang 24 jam, tertinggi sejak wabah dimulai. Total kematian akibat COVID-19 di negara ini mencapai 8.911 kasus, sedangkan kasus positif tercatat 98.010.

ADVERTISEMENT

"Belum berakhir. Masih jauh. Jalan masih panajng. Angka yang saya umumkan menunjukkan hal itu. Tetap di rumah dan lanjutkan upaya mengurung diri," kata Menteri Kesehatan Olivier Veran.




(up/up)

Berita Terkait