Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 30 kelurahan untuk melaksanakan Salat Id di masjid. Kelurahan-kelurahan tersebut dikategorikan sebagai zona aman virus Corona COVID-19 atau zona hijau.
"Wali Kota Bekasi dan pengurus MUI Kota Bekasi masih menimbang untuk mengizinkan mengadakan Salat Idul Fitri di masjid yang berada di zona hijau, dan untuk zona merah tetap melaksanakan salat di rumah masing-masing," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (19/5/2020).
Menurut dr Heri Munajid dari Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU), di tengah pandemi COVID-19 seperti ini sebaiknya beribadah di rumah saja untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona. Namun jika tetap memaksa untuk melakukan salat berjemaah di masjid, ada beberapa hal yang harus dipatuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang itu masjidnya besar, beberapa masyarakat tertentu yang boleh melaksanakan salat di tempat itu adalah orang yang tinggal di sekitar masjid itu, di mana tidak ada riwayat perjalanan ke luar kota atau dalam kondisi fit," kata dr Heri pada beberapa waktu lalu.
"Kalau dia batuk, pilek sudah langsung tidak usah salat di masjid," lanjutnya.
Protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan, dan tetap menjaga jarak tetap harus diperhatikan selama menjalani salat berjemaah di masjid. Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir pahala akan berkurang apabila mengenakan masker saat melaksanakan salat.
"Dalam segi agama menggunakan masker pada saat salat itu masih diperbolehkan. Karena sekarang sedang (keadaan) darurat, maka diperbolehkan dan tidak mengurangi khusyuk atau pahala salat," jelasnya.
Namun, dr Heri tetap mengimbau masyarakat untuk saat ini sebaiknya lebih memilih beribadah di rumah, demi menjaga kesehatan bersama serta mencegah penyebaran virus Corona.
"Kalau kita sehat, ibadah nggak ada masalah. Tapi kalau kita sakit kan ibadah juga jadi masalah karena merepotkan yang lain," pungkasnya.
(up/up)











































