Panduan 'New Normal' Naik Transportasi Umum di Tengah Pandemi Corona

Panduan 'New Normal' Naik Transportasi Umum di Tengah Pandemi Corona

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 26 Mei 2020 15:01 WIB
Panduan New Normal Naik Transportasi Umum di Tengah Pandemi Corona
Panduan new normal naik transportasi umum di tengah pandemi Corona. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan menjalani new normal khusus bagi pekerja. Seiring dengan penerapan kebijakan PSBB, pekerja diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Tempat kerja sebagai lokasi interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Menkes Terawan pada Sabtu (23/5/2020) dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Menkes Terawan mengimbau saat perjalanan ke kantor pekerja wajib dalam kondisi sehat dan selalu menggunakan masker. Selain itu pekerja juga diimbau untuk tak memakai alat transportasi umum dalam perjalanan ke tempat kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika pekerja terpaksa memakai alat transportasi umum, Menkes Terawan mengeluarkan panduan seperti berikut:

- Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer.
- Gunakan helm sendiri jika menggunakan ojek online.

ADVERTISEMENT

- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya.
- Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan.
- Gunakan tisu bersih jika terpaksa.




(naf/up)
Panduan Sehat New Normal
42 Konten
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah akan segera disudahi, sementara pandemi virus Corona COVID-19 belum juga berakhir. Beradaptasi dengan 'the new normal' adalah keniscayaan.

Berita Terkait