Seperti yang terjadi di Jakarta Selatan baru-baru ini. Sepasang suami istri mengajak anak tiri, yang masih di bawah umur, untuk melakukan threesome alias melakukan sesi bercinta dengan tiga orang sekaligus. Sang anak mendapat iming-iming uang sebagai imbalan.
Di mata seksolog, kasus ini bukan semata-mata gangguan seksual. Pemaksaan yang terjadi dalam kasus tersebut, bagaimanapun tidak bisa dibenarkan. Terlebih melibatkan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menyebutnya sebagai kelainan, tentu harus dipastikan lewat pemeriksaan. Tetapi yang bisa dipastikan, hubungan seks yang sehat seharusnya tidak dilakukan dengan paksaan.
"Kalau misal pihak ketiga setuju ya sah-sah aja dilakukan. Ya suka-suka aja istilahnya. Tetapi kita nggak ngomong normal atau tidak. Tadi kita tidak menghakimi itu suatu gangguan atau tidak pada dirinya," ujar dr Heru saat dihubungi detikHealth. Jumat (8/2/2019).











































