Untuk itu organ yang akan didonorkan tidak bisa diambil secara sembarangan.
"Ada peraturannya, nggak boleh tiba-tiba organ diambil atau dicungkil begitu saja dan yang mengambil juga harus orang tenaga kesehatan yang ahli," ujar Dr Zaenal Abidin, MHKes selaku Ketua terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI), saat dihubungi detikHealth, Rabu (25/4/2012).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam undang-undang kesehatan mengenai transplantasi organ juga disebutkan secara tersirat bahwa semua harus dalam rangka kemanusiaan dan bukan untuk komersialisasi," ungkapnya.
Dr Zaenal menjelaskan berdasarkan beberapa literatur, ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai donor organ yaitu:
1. Harus lihat hukum atau aturan dan undang-undang yang ada di negara tersebut.
Di Indonesia jelas melarang pengambilan atau penjualan organ secara ilegal. Di negara mana saja, jual beli dalam rangka apa pun tidak diperbolehkan.
Bahkan di beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia memiliki peraturan yang sangat ketat mengenai donor organ ini.
2. Berkaitan dengan donor, harus jelas sumbernya lalu mengetahui apa motif dari si pendonor supaya tidak ada keterpaksaan serta agar tidak terjadi sabotase.
3. Untuk transplantasi harus berasal dari orang yang sehat dan tidak bisa sembarangan, karenanya harus diketahui kondisi tubuhnya. Serta metode yang digunakan juga harus benar dan sehat.
"Untuk itu nggak boleh ada pengambilan organ secara ilegal atau jual beli organ, dan kalau mau ambil organ itu harus sepengetahuan keluarga," ujar Dr Zaenal.
Selain itu sebelum seseorang bisa menjadi donor organ, dibutuhkan beberapa pemeriksaan dan tes terlebih dahulu untuk mengetahui apakah organnya cocok dengan tubuh si penerima.











































