Seperti diketahui jatah cuti di Indonesia yang diberikan pada perempuan melahirkan hanya berlaku selama 3 bulan. Sedangkan bayi masih dijamin haknya oleh negara untuk mendapatkan ASI Eksklusif selama 6 bulan. Oleh karena itu, tempat kerja seharusnya memiliki fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI.
Namun sayangnya belum banyak perusahaan yang memiliki ruang menyusui, tak jarang para ibu ini harus menempati gudang, musala atau toilet untuk menyusui atau memerah ASI-nya. Tentu saja ruang-ruang ini jauh dari nyaman dan cenderung tidak ada privasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serta pada pasal 34 juga menyebutkan bahwa pengurus kerja wajib memberikan kesempatan bagi karyawatinya untuk memerah ASI di tempat kerja selama waktu kerja.
"Mungkin masalahnya terletak pada ketidaktahuan perusahaan yaitu sekarang wajib menyediakan ruang menyusui. Kalau dulu peraturannya belum terlalu ketat hanya rekomendasi atau disarankan," ujar Mia Sutanto, selaku Ketua AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) saat dihubungi detikHealth dan ditulis Rabu, (28/11/2012).
Mia menuturkan untuk memberikan dukungan pada ibu yang sedang menyusui ini ada 3 hal yang sebaiknya dilakukan oleh perusahaan yaitu:
- Perusahaan wajib memiliki peraturan internal tertulis tentang dukungannya pada karyawan yang menyusui dan harus disosialisasikan ke seluruh lini.
- Perusahaan wajib memiliki ruangan menyusui.
- Perusahaan harus memberikan kesempatan bagi karyawan untuk menyusui atau memerah ASI di luar jam istirahat.
"Karena kurang sosialisasi jadi jumlahnya masih kurang, dan mungkin mereka ada kekhawatiran butuh biaya yang besar, padahal untuk ruang menyusui biasanya nggak harus besar," ungkapnya.
Selain itu dukungan bagi ibu menyusui ini nantinya akan dilengkapi dengan Perda DKI Jakarta tentang pemberian ASI. Perda ini meliputi kebijakan publik terutama ruang menyusui di tempat-tempat umum seperti mal, stasiun kereta api, pelayanan kesehatan.
Perda ini untuk mendukung PP No 33 Tahun 2012 mengenai ASI Eksklusif dan Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja. Nantinya dalam Perda ini jika ditemukan pelanggaran maka perusahaan tersebut bisa dilaporkan ke pemprov DKI Jakarta, serta adanya sanksi.
Perda ASI itu, lanjut Mia, untuk mendukung PP No 33/2012 mengenai Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja. Menurut Mia, karyawan wanita yang bekerja tetap harus memperoleh kesempatan untuk memberikan ASI dengan menyediakan ruang ASI dan ruang ibu menyusui di tempat umum dan kantor-kantor.
AIMI pernah memberikan penghargaan pada perusahaan yang sayang ibu atau mother friendly workplace, yaitu diberikan pada PT Telkomsel, Conoco Phillips dan juga Indonesia Power.
Dengan adanya ruang menyusui ini, ibu bisa memiliki waktu menyusui langsung bayinya di tempat kerja. Meski kebanyakan ruang menyusui ini digunakan oleh pekerja perempuan untuk memompa ASI, sehingga ketika ia pulang ASI bisa langsung diberikan pada bayinya.
(ver/vit)











































