Tak Mau Bikin Ruang Khusus Ibu Menyusui, Sanksinya Gawat Lho

Ulasan Khas Ruang ASI

Tak Mau Bikin Ruang Khusus Ibu Menyusui, Sanksinya Gawat Lho

Putro Agus Harnowo - detikHealth
Rabu, 28 Nov 2012 19:00 WIB
Tak Mau Bikin Ruang Khusus Ibu Menyusui, Sanksinya Gawat Lho
ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Semenjak disahkannya peraturan pemerintah mengenai pemberian ASI eksklusif, maka ibu bekerja memiliki hak untuk dapat terus menyusui bayinya selama 6 bulan. Kalau masih ada perusahaan atau perkantoran yang tidak patuh, awas bakal kena sanksi.

PP No 33 tahun 2012 tentang ASI Eksklusif pasal 30 ayat 3 menerangkan bahwa pengurus tempat kerja wajib menyiapkan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai kemampuan perusahaan. Pasal 34 juga menyebutkan bahwa pengurus tempat kerja wajib memberikan kesempatan bagi karyawan untuk memerah ASI di tempat kerja selama waktu kerja.

Karena sudah ada dasar hukum yang mengikat, maka kini para ibu memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut tempat kerjanya menyediakan ruangan khusus untuk menyusui atau memerah ASI. Jika perusahaan atau tempat kerja tidak bersedia memenuhinya, pemerintah tengah menyiapkan sanksi yang tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksinya pasti ada, cuman lagi disusun. Nanti akan ada Peraturan Menteri Kesehatan tentang sanksi bagi perusahaan, bahkan pemerintah setempat apabila tidak menyiapkan tempat-tempat untuk menyusui," kata Slamet Riyadi Yuwono, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI kepada detikHealth seperti ditulis, Rabu (28/11/2012).

PP No 33 tahun 2012 yang disahkan pada bulan Maret 2012 ini memang baru akan berlaku efektif pada bulan Maret 2013 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah masih belum bisa memberikan sanksi atau teguran karena belum diberlakukan secara resmi. Dalam kurun waktu 1 tahun ini, Kemenkes akan mengamati penerapan ASI eksklusif di daerah.

Menurut Slamet, peraturan pemerintah masih bersifat global dan akan dijabarkan lagi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Dalam Permenkes nanti akan dimuat tentang kewajiban daerah untuk menyiapkan tempat menyusui di fasilitas umum, peraturan tentang donor ASI, pengaturan susu formula dan juga mengenai sanksi atas pelanggaran.

"Sementara ini sedang kita buat sanksinya mulai dari yang paling ringan sampai yang terberat dan nanti akan diberlakukan mulai Maret 2013. Sanksinya tergantung tingkatannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga yang lainnya. Kalau perusahaan, nanti yang paling berat adalah pencabutan izin," terang Slamet.

Sanksi atas pelanggaran PP ASI Eksklusif ini digadang-gadang akan muncul dalam Permenkes yang direncanakan terbit bersamaan dengan diberlakukannya PP tersebut. Peraturan tersebut secara otomatis memiliki konsekuens bagi daerah-daerah untuk mengalokasikan sebagian anggarannya untuk membuat tempat khusus ibu menyusui.

Peraturan yang telah ada sebenarnya sudah memuat sanksi atas pelanggaran hak menyusui, tapi masih dianggap kurang jelas. UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

(pah/vit)
Ulasan khas ruang asi
16 Konten
Ruang ASI menjadi kebutuhan sendiri saat ini untuk para ibu. Lebih jelas, simak liputan kali ini.

Berita Terkait