"Fasilitasnya yang paling penting adalah alat pendingin seperti kulkas dengan persyaratan tertentu. Juga ada fasilitas botol-botol air susu ibu yang sifatnya personal, jadi tidak boleh tertukar oleh botol milik ibu lain karena ASI adalah masalah yang sensitif. Kalau tertukar bisa menjadi masalah," kata Slamet Riyadi Yuwono, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI kepada detikHealth seperti ditulis, Rabu (28/11/2012).
Saat ini Kementerian Kesehatan memang belum menentukan syarat-syarat khusus seperti apakah ruangan khusus ibu menyusui. PP No 33 tahun 2012 tentang ASI Eksklusif pasal 30 juga menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI akan diatur dengan Peraturan Menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konkritnya, bayinya di rumah, tapi pada jam-jam tertentu dia (ibu) istirahat untuk menyusui dan memerah susunya lalu disimpan di kulkas. Begitu pulang, ASI-nya dibawa untuk diberi ke bayinya," terang Slamet.
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) sempat meninjau keberadaan ruangan khusus menyusui di Aceh, Jawa Barat dan NTT. Dari 37 perkantoran pemerintah yang diteliti, hanya ditemukan 4 kantor atau 10,81 persen saja yang memiliki fasilitas ruangan khusus menyusui. Di perkantoran swasta persentasenya tak jauh berbeda, yaitu hanya 11,11 persen atau 2 perkantoran saja dari 18 kantor yang diteliti.
Karena tak memiliki ruangan khusus menyusui, tak jarang para ibu harus menempati gudang, ruang arsip, musholla, toilet, bahkan ruang ganti satpam untuk sekedar menyusui bayinya. Tentu ruangan ini jauh dari nyaman dan tak memiliki privasi. Menyusui bayi harus dilakukan cepat-cepat karena khawatir ada orang yang sedang mengantri atau tiba-tiba ada orang yang masuk.
"Membuat ruangan khusus menyusui bukan hal yang sulit. Kalau kita lihat di beberapa pertokoan ada yang menyediakan sebuah ruangan yang dibatasi sekat atau kelambu khusus karyawan agar ibu bisa menyusui dengan nyaman," kata Mia Sutanto, ketua AIMI.
(pah/vit)











































