TORCH adalah sekelompok infeksi yang dapat ditularkan dari perempuan hamil kepada bayinya. Perempuan yang terinfeksi selama masa kehamilan memiliki risiko tinggi menularkankan ke janin yang bisa berakibat fatal, yakni cacat pada janin atau bahkan kematian.
dr Yuditia Purwosunu, SpOG (K) dari divisi Fetomaternal Departemen Obstetri dan Ginekologi FKUI mengatakan tidak semua perempuan perlu tes TORCH. Ia mengatakan ada 3 kelompok perempuan yang diwajibkan untuk melakukan tes TORCH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, drh. Wiwiek Bagja selaku Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, mengatakan bahwa calon ibu
yang tinggal di lingkungan kotor dan banyak kucing harus melakukan tes. Menurutnya, para calon ibu tersebut harus tes bahkan ketika merencanakan kehamilan, karena jika tidak bisa berakibat fatal.
"Jangan tunggu keguguran dulu baru tes," ujarnya.
Dihubungi terpisah, drh. Olan Sebastian, MM dari Ikatan Alumni Kedokteran Hewan IPB, mengatakan kalau tes TORCH harus dilakukan sedini mungkin, untuk mencegah virus-virus yang berbahaya bagi ibu dan janin, terutama virus toksoplasma. Ia mengatakan kalau virus itu tidak diatasi sejak awal, maka perkembangan janin akan terganggu.
"Karena seiring dengan berkembangnya plasenta, virus itu akan makin subur. Akibatnya di usia kandungan lima atau enam bulan bobot ibu tidak akan bertambah. Bahkan ketika usia kandungan delapan bulan, janin bisa meninggal di dalam kandungan," paparnya.
Sebelum hal itu terjadi, drh. Olan menyarankan untuk melakukan tes TORCH sebelum terjadinya kehamilan. Karena jika hasil tesnya positif, si calon ibu bisa langsung ditangani oleh dokter untuk pengobatan.
"Biaya tesnya sekitar Rp 1-1,5 juta. Jika ingin lebih murah bisa melakukan tes di RSUP," pungkasnya.
(vit/up)











































