Sebagian orang menganggap interaksi di dunia maya sangat aman karena tidak bertemu secara fisik. Namun siapa sangka, para predator dan paedofil online bisa menggiring anak-anak yang lugu untuk dijadikan korban eksploitasi seksual.
Laporan akhir tahun 2013 yang dikeluarkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan, sepanjang tahun tersebut terjadi 3.039 kasus pelanggaran hak anak di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 58 persen atau sebanyak 1.626 kasus merupakan kekerasan seksual.
"Nah, dari 1.626 kasus kekerasan seksual pada anak tersebut, 38 persen didahului dengan interaksi di social media," kata Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak saat dihubungi detikHealth, seperti ditulis pada Rabu (22/1/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modusnya sama seperti predator online pada umumnya, yakni dengan terlebih dahulu mengambil hati para korban. Begitu halusnya para predator mendekati korban, tanpa disadari muncul kedekatan secara emosional dan bahkan seksual di antara keduanya.
"Karena melibatkan bujuk rayu, kami menyebutnya asmara online," kata Arist soal modus yang dipakai para predator online dalam menjerat mangsanya.
Salah satu faktor yang mendorong banyaknya predator online berkeliaran, menurut Arist adalah budaya penggunaan internet, khususnya jejaring sosial, yang cukup tinggi di Indonesia. Pada tahun 2013 lalu misalnya, jumlah pengguna aktif Facebook di Indonesia mencapai 6 juta atau masuk 5 besar di seluruh dunia.
(up/vit)











































