Menjawab pertanyaan tersebut, dr Gunawan Dwi Prayitno, SpOG(K), dari RS Siloam Jakarta mengatakan bahwa meskipun seseorang sedang hamil ia tetap harus melakukan tes pap smear.
"Papsmear tetap harus dilakukan meskipun sedang hamil. Tidak akan berbahaya bagi janin kok, sebab pemeriksaannya kan hanya dilakukan di mulut rahim. Sifat pemeriksaannya juga sederhana, bukan imunisasi," ujar dr Gunawan seperti ditulis pada Selasa (17/6/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama seperti tes pap smear pada umumnya, pap smear pada wanita hamil ditujukan untuk mengecek kesehatan cervix atau leher rahim. Prosedur yang dilakukan tidak berbeda dengan tes pap smear pada wanita yang tidak hamil.
dr Hari Nugroho, SpOG, dari RSUD Dr Soetomo Surabaya mengatakan bahwa jika pada saat kehamilan tersebut memang merupakan jadwal pap smear dalam tiga tahun sekali atau ada keluhan yang dirasakan dokter perlu tes, maka tidak masalah tes tersebut dijalankan.
"Tidak masalah apakah Anda hamil atau tidak. Resiko tindakan pap smear hampir tidak ada pada kehamilan. Bahkan kenyataannya, pada berbagai negara maju, pap smear merupakan prosedur rutin pemeriksaan pada ibu hamil apabila belum pernah melakukan pap smear sebelumnya," kata dr Hari.
(ajg/up)










































