Klinik bekam mudah sekali ditemukan, baik di kompleks pertokoan maupun di kios pinggir jalan. Namun tidak sembarangan, klinik bekam yang terpercaya harus memenuhi berbagai persyaratan dan standar pelayanan.
Berbagai persyaratan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1076/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Salah satunya, sebuah klinik yang melayani praktik bekam harus memiliki rekomendasi dari organisasi atau asosiasi bekam.
Permasalahannya, ada banyak asosiasi bekam dan masing-masing punya aturan dan prosedurnya sendiri-sendiri. Sebut saja ITBI (Ikatan Terapis Bekam Indonesia) dan ABI (Asosiasi Bekam Indonesia), masing-masing memberikan prasyarat yang berbeda bagi calon terapis untuk bisa mendapatkan rekomendasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing asosiasi mengklaim punya standar yang ketat dalam memberikan rekomendasi. Harapannya sama, agar pelayanan yang diberikan oleh para terapis bekam bisa lebih dipertanggungjawabkan. Setidaknya, ada bedanya dengan klinik sembarangan yang tidak berizin.
Selengkapnya tentang persyaratan klinik bekam bisa disimak dalam infografis sebagai berikut.












































