Misalnya saja jamu pegal linu yang dicampur penghilang rasa sakit sehingga memberi efek 'cespleng' alias langsung sembuh. Padahal, dalam jangka panjang, bisa merusak hati dan ginjal.
"Kalau produsen yang nakal, jamu dicampur dengan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (OT-BKO), sehingga menyalahi aturan BPOM dan hal ini berbahaya," tutur Siswanto selaku kepala saintifikasi jamu nasional saat dihubungi detikHealth dan ditulis pada Rabu (7/1/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pakar kesehatan herbal dari FMIPA UI, Abdul Mun'im, MSi, PhD mengatakan, pada dasarnya BKO ialah obat-obat keras yang pembeliannya harus memakai resep dokter. Sebab, jika penggunaannya tidak memakai resep dokter bisa berefek ke organ tubuh seperti jantung, ginjal, dan lambung.
"Seperti jamu pegal linu yang dicampurkan bahan kimia lain. Kalau termasuk obat BKO, pemakaiannya harus dengan resep dokter, karena kalau tidak bisa mengakibatkan kerusakan ginjal, jantung, dan lambung," kata Abdul.
"Bisa juga adanya gangguan fungsi hati karena semua obat kan berefek yang tidak baik untuk hati, hati kan berfungsi untuk penetralisir," imbuhnya.
(rdn/vit)











































