Saat merasa tidak puas dengan diagnosis seorang dokter, pasien berhak untuk mencari second opinion atau pendapat kedua dari dokter lain. Tidak semua pasien memanfaatkannya, antara lain karena repot dan tentunya butuh biaya ekstra.
Sebagian pasien menganggapnya repot karena berarti harus mengulang pemeriksaan. Padahal tidak selalu demikian, sebab pasien masih bisa menggunakan hasil pemeriksaan dari dokter terdahulu untuk dimintakan penilaian pada dokter lainnya.
"Tentu, harus! Kalau sudah punya hasil pemeriksaan bawa aja, supaya nggak terjadi double pemeriksaan," saran dr Titi Sekarindah, dokter gizi yang berpraktik di RS Pusat Pertamina saat dihubungi detikHealth, seperti ditulis Rabu (18/3/2015).
Agar tidak bingung saat mencari second opinion, pertimbangkan beberapa hal berikut ini seperti dirangkum detikHealth, Rabu (18/3/2015).