dr Sita Ayu Arumi, SpOG dari RSU Bunda Menteng mengatakan anastesi epidural tidak boleh diberikan kepada wanita yang pernah melahirkan secara caesar dan kemudian ingin melahirkan normal. Karena menghilangkan nyeri, ditakutkan jika ada robekan di jahitan bekas caesar tidak terasa.
"Ada beberapa kondisi yg tidak bisa dilakukan anestesi epidural, yaitu pada ibu dengan kelainan tulang belakang, pada persalinan normal bekas caesar karena akan menyamarkan nyeri bahaya robekan rahim," tutur dr Sita kepada detikHealth dan ditulis Rabu (9/9/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan dr Sita bahwa anestesi epidural juga tidak boleh diberikan kepada kasus persalinan dengan insufisiensi uteroplacenter, infeksi pada ibu dan janin, gangguan pembekuan darah dan shock.
Sementara itu dihubungi terpisah, dr Hari Nugroho, SpOG dar RSUD Dr Soetomo Surabaya menjelaskan kondisi lain di mana ibu tidak boleh mendapat anestesi epidural ketika melahirkan. Beberapa di antaranya adalah tekanan darah yang rendah dan memiliki riwayat pernah melakukan operasi di daerah punggung.
"Tidak semua dapat dilakukan hal ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seorang wanita dengan tekanan darah yang rendah karena perdarahan atau masalah lain, kelainan fungsi darah, infeksi pada darahnya, infeksi pada kulit di punggung tempat selang seharusnya dimasukkan, riwayat operasi punggung atau adanya alergi terhadap obat yang akan dimasukkan," tegas dr Hari.
Untuk itu sangat penting ibu berkoordinasi dengan dokter ketika akan melahirkan. Dokter akan memeriksa dahulu riwayat kesehatan ibu dan mendiskusikannya dengan dokter anestesi sebelum memutuskan apakah ibu boleh mendapat anestesi epidural.
"Hal ini akan dilakukan oleh dokter spesialis anestesi, biasanya pada wanita yang akan melakukan prosedur ini akan dikonsultasikan ke dokter anestesi terlebih dahulu," terangnya.
Baca juga: Senam Hamil Bisa Bikin Melahirkan Tak Terlalu Nyeri? Ini Kata Dokter (mrs/vit)











































