detikUpdate
Video MGBKI Tuntut 4 Hal ke Kemenkes soal Revisi PP Kesehatan
Senin, 05 Okt 2026 14:53 WIB
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyampaikan empat tuntutan kepada Kementerian Kesehatan dalam proses revisi PP Nomor 28 Tahun 2024. MGBKI menyoroti independensi kolegium dalam menjalankan kewenangan keilmuan.
MGBKI berharap proses revisi aturan melibatkan para ahli dan dibahas secara terbuka. MGBKI juga menekankan agar aturan yang dibuat tetap mengutamakan kualitas pendidikan dokter dan keselamatan pasien.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































