Fenomena kosmetik dan skincare impor dari luar negeri tengah banyak diminati. Hal ini membuat banyak orang yang membuka jasa titip atau jastip produk skincare dan kosmetik dari luar negeri.
Menurut Plt Kepala BPOM RI Rizka Lucia Andalusia, fenomena ini terjadi karena banyaknya demand atau permintaan dari orang-orang akan produk kosmetik dan skincare dari luar negeri.
"Biasanya ada gula ada semut, ada demand ada supply. Banyaknya kosmetik yang masuk secara ilegal atau impor pasti banyak demand-nya di Indonesia," ungkapnya dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jastip skincare atau kosmetik dari luar negeri termasuk ke dalam produk tanpa izin edar. Rizka mengatakan kalau sebuah produk kosmetik skincare tidak ada izin edar, akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang dimaksud yaitu dilakukan penarikan dan pemusnahan. Itu dilakukan jika produk yang dimaksud dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Meski begitu, masyarakat masih diperbolehkan untuk membawa kosmetik atau skincare dari luar negeri dengan beberapa ketentuan. Produk yang dibawa tidak boleh lebih 20 item.
"Ada ketentuannya, jadi kalau bawa dari luar negeri itu maksimum 20 pcs itu dengan asumsi penggunaan pribadi. Misalnya mau bawa dari luar negeri, ya untuk penggunaan pribadi saya, anak saya, tapi bukan untuk dijual," jelas Rizka.
"Kalau untuk dijual, banyak ya harus diregistrasikan, harus punya izin edar," tuturnya.
(sao/kna)











































