Heboh klinik 'Ria Beauty' melakukan praktik kecantikan yang tidak memenuhi standar. Pemilik klinik abal-abal tersebut menawarkan layanan kecantikan untuk menghilangkan bopeng atau bekas jerawat dengan alat yang tidak memenuhi izin edar.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) dr Hanny Nilasari, SpDVE menegaskan pentingnya masyarakat mengecek klinik kecantikan dan dokter yang berpraktek untuk memastikan keamanan prosedur yang dipilih.
"Hal yang perlu diperhatikan adalah terkait alergi kulit atau iritasi kulit akibat penggunaan krim atau tindakan tag dilakukan," kata dr Hanny kepada detikcom, Senin (9/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dr Hanny mengatakan ada risiko inflamasi dan radang kulit yang meninggalkan bekas hitam sampai risiko infeksi kulit saat memilih melakukan perawatan di klinik tanpa standardisasi yang telah ditetapkan.
"Infeksi kulit akibat tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan sterilitas hingga keganasan kulit akibat bahan toksik yang digunakan dalam jangka waktu yang lama,"
Owner klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty ditahan setelah melakukan perawatan tanpa standar yang tepat. Dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan Ria untuk melakukan perawatan bopeng tersebut tak memiliki izin edar. Krim anestesi dan serum yang digunakan juga tak terdaftar BPOM.
"Membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
(kna/kna)











































