Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini baru mengeluarkan sertifikat halal untuk tiga jenis vaksin di Indonesia. Menanggapi hal tersebut Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Moeloek, SpM(K), berpendapat bahwa sebaiknya masyarakat lebih melihat manfaat dari vaksin.
Tak semua vaksin menggunakan bahan-bahan yang diharamkan oleh ajaran agama Islam. Tapi jika memang ada, kandungan tersebut telah melalui proses ekstraksi sehingga hanya diambil senyawa spesifiknya saja. Kandungan haramnya, menurut Menkes Nila tidak digunakan utuh di dalam vaksin.
Baca juga: Baru Ada 3 Vaksin Halal, IDAI: Kalau Terdaftar di BPOM Berarti Halal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu Menkes Nila mengatakan sebaiknya orang melihat sisi manfaat vaksin. Jika masyarakat menolak divaksin karena isu kehalalan tersebut maka dampak negatifnya bisa besar.
"Kalau kita tidak divaksin terus terjadi sesuatu seperti difteri kemarin di Sumatra Barat. Dia bisa hidup kita tangani tapi program vaksinasinya harus diulang. Betapa besar biaya ekonominya. Oke lah kalau masalah biaya, tapi kalau sampai meninggal itu saya rasa patut kita pikirkan," papar Menkes Nila.
"Jadi lihat nilai manfaatnya dengan memperhatikan, kalau fatwa MUI mengatakan halal tentu jauh akan lebih baik," tutupnya.
Baca juga: MUI: Baru Ada 3 Vaksin Halal di Indonesia
(fds/up)











































