Begini Prosedurnya Jika Dokter Umum Hendak Jadi Dokter Layanan Primer

Begini Prosedurnya Jika Dokter Umum Hendak Jadi Dokter Layanan Primer

Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Rabu, 18 Nov 2015 13:53 WIB
Begini Prosedurnya Jika Dokter Umum Hendak Jadi Dokter Layanan Primer
Foto: Daily Mail
Jakarta - Per Agustus 2016 mendatang, Fakultas Kedokteran di 15 universitas berakreditasi A dan 2 universitas berakreditasi B sudah siap membuat program studi Dokter Layanan Primer (DLP). Utamanya, program studi ini ditujukan bagi para dokter umum yang sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan hendak menjadi DLP.

Dijelaskan Dr dr Dhanasari Vidiawati MSc, SM-FM, akan ada masa transisi bagi dokter umum yang sudah praktik minimal lima tahun dan mau menjadi DLP. Bagi mereka yang sudah praktik dokter umum lebih dari 5 tahun bisa mendaftarkan diri secara terpusat lalu memasukkan data yang diminta.

Nantinya, akan dihitung recognize prior learning yakni bagaimana pembelajaran yang sudah diperoleh saat ini, recognize prior practice bagaimana praktiknya selama ini, dan penghargaan apa yang pernah diterima si dokter, demikian dikatakan dr Dhanasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ada bobotnya dan akan dibedakan dia masuk kategori pendidik atau praktisi. Kalau sudah dihitung, yang nilainya paling rendah menjalani pendidikan maksimum enam bulan," kata dr Dhanasari di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Rabu (18/11/2015).

Baca juga: Menristek Dikti: Dokter Layanan Primer Nantinya Setara Dokter Spesialis

Sedangkan, jika seluruh kompetensi sudah tercapai semua, dikatakan dr Dhanasari, sepertinya akan ada pembekalan yang diberikan selama dua minggu. Setelah itu, baru yang bersangkutan menjadi DLP. Masa transisi ini direncanakan bakal berlangsung selama 15 tahun sampai 2031.

Jika dihitung, idealnya tahun 2016 diestimasi bisa mencapai 88 ribu dokter umum yang menjalani masa transisi menjadi DLP. Namun, dr Dhanasari menegaskan bahwa program ini merupakan pilihan. Artinya, tidak ada paksaan bahwa dokter umum yang praktik baik di fasilitas layanan kesehatan primer pemerintah atau swasta harus mengambil program ini.

"Kalau nggak mau, maunya praktik jadi dokter umum aja nggak apa-apa. Buat dokter yang PNS juga nggak ada keharusan. Tapi kita kasih bantuan kalau dia mau belajar, ini kita sediakan, daripada harus ke luar negeri kan," lanjutnya.

Bagi dokter umum yang belum praktik selama lima tahun atau baru praktik, maka harus menjalani program reguler selama tiga tahun. Diharapkan, tahun 2016 mendatang beberapa Fakultas Kedokteran di Indonesia juga bisa menyediakan program reguler tersebut.

Sampai saat ini diperkirakan jumlah dokter yang praktik di puskesmas mencapai 13 ribu. Sementara, jumlah dokter umum sekitar 107.440 dan dokter spesialis sekitar 28.802.

Baca juga: Kemenkes: Dokter Layanan Primer Bisa Perkuat Fasyankes Primer


(rdn/vit)

Berita Terkait