Pengalaman pahit pun dialami seorang ibu di Jakarta bernama Elysabeth Ongkojoyo. Saat itu ia sedang duduk-duduk di JCO Mal Pluit Village, Jakarta Utara bersama bayinya. Ibu muda ini mengaku sedang menunggu anak pertamanya pulang dari sekolah.
"Waktu itu aku duduk di J.CO karena mobil aku lagi di bengkel, dan aku nunggu mobilnya selesai sambil nge-charge," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Meski sempat terjadi cekcok, Ely akhirnya mengalah dan pergi meninggalkan tenant. Hal ini kemudian mendorongnya membuat petisi online untuk menindak perilaku merokok di dalam mal. Pengakuan Ely pun menuai simpati banyak orang, meski sempat beredar versi lain dari cerita pengusiran di Pluit Village yang menyebut justru Ely-lah yang merokok di dekat bayinya saat kejadian.
Namun Ely tak bergeming. Dan semenjak petisinya dibuat, Ely telah mendapat dukungan lebih dari 50.000 orang dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
Diakui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta, 90 persen mal di Jakarta tidak menaati larangan merokok di tempat umum. Kepala BPLHD DKI, Gamal Sinurat mengaku telah memberikan teguran pada pengelola mal tersebut, sekaligus melakukan inspeksi ke TKP.
Terkait petisi online dari Elysabeth Ongkojoyo, Gamal juga menegaskan bahwa masyarakat berhak menegur pelanggar Kawasan Dilarang Merokok. "Boleh saja, silakan masyarakat berhak menegur langsung," kata Gamal.
Baca juga: Infografis: Soal Larangan Merokok, Ini Daftar 'Dosa' Pengelola Mal di DKI
![]() |
Beberapa pihak berpendapat, tegas tidaknya penerapan KTR di suatu daerah sangat bergantung pada keseriusan pemerintah setempat, sedangkan di Indonesia baru beberapa daerah saja yang serius menerapkan KTR.
Jakarta sendiri sudah memiliki Peraturan Gubernur terkait KTR di mal, yaitu Pergub DKI Nomor 88/2010 yang menyebut kawasan merokok harus terpisah secara fisik dan berada di luar gedung utama. Lokasinya juga tidak boleh berada dekat pintu masuk ataupun pintu keluar gedung.
Bahkan Gubernur DKI saat ini, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga telah mengancam akan mencabut Sertifikat Layak Fungsi (SLF) mal yang membiarkan pengunjungnya merokok sembarangan. Namun peraturan ini tidak lantas membuat perokok di dalam mal jera.
![]() |
Di sisi lain, pengelola mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta mengaku kesulitan menertibkan pengunjung maupun tenant (penyewa) yang merokok di dalam gedung. "Kami hanya bisa memberitahu, kadang nggak bisa bertindak karena petugas kami bukan polisi. Kadang sekuriti saja dimarahi, malah galakan orangnya," kata Stefanus Ridwan, Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
Ridwan juga menyatakan dukungannya terhadap peraturan yang melarang merokok di dalam mal. Namun ia menyarankan agar pemerintah langsung menindak pelaku, dalam hal ini perokok, dan bukan hanya menegur tenant maupun pengelola mal yang memang kewenangannya terbatas.
Baca juga: Saran Pembaca untuk Tertibkan Perokok Bandel di Mal
Dari pengamatan detikHealth, hampir semua mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta sudah memasang poster dan spanduk larangan merokok, bahkan beberapa di antaranya di tiap lantai. Rata-rata spanduk tersebut berisi tulisan 'Kawasan Dilarang Merokok' dan peraturan yang mendasarinya yakni Pergub DKI No 50/2012 dan Perda No 2/2005.
Sebagian besar pengelola mal juga memberi tugas tambahan kepada sekuriti untuk menegur pengunjung atau tenant yang ketahuan merokok. Namun tingkat ketegasan dalam menegakkan aturan tersebut di tiap mal cenderung berbeda-beda. (lll/up)














































