Dalam Peraturan Presiden (Perpres) pasal 16F, disebutkan kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Untuk kelas 1 rencana terakhirnya ada kenaikan dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu per bulan, lalu kelas 2 dari awalnya Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu, dan terakhir untuk kelas 3 ada kenaikan dari Rp 25.500 jadi Rp 30 ribu per bulan.
Namun Menkes Nila mengatakan setelah dilakukan rapat dengan pihak lain, rencana kenaikkan untuk kelas tiga tersebut kemungkinan akan dibatalkan. Alasannya karena pemerintah ingin menghindari sebisa mungkin semakin mempersulit beban ekonomi untuk masyarakat kelas bawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buka Rakerkesnas 2016, Menkes Ingin Daerah Perkuat Puskesmas
Keputusan terakhir namun tetap di tangan presiden. Menkes Nila mengatakan pada intinya kenaikkan ini dilakukan agar mereka yang berkecukupan turut membantu mereka yang tak mampu dalam asas gotong royong. Bila hanya mengandalkan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat saja, BPJS tak mampu menopang beban biaya kesehatan dan hal ini tampak dari rapot finansial yang tiap tahun defisit.
"Yang dinaikkan itu peserta mandiri yang memang terkadang mereka itu lebih ke kelas satu dan kelas dua, meski beberapa ada juga yang kelas tiga," kata Menkes Nila.
"Mereka diharapkan dapat membantu untuk BPJS. Ini kan sebenarnya asuransi sosial dari yang mampu membantu yang tidak mampu, yang sehat membantu yang sakit. Gotong royong ini lah yang kami harapkan karena kalau bertumpu dari yang PBI saja akan timpang," pungkasnya. (fds/up)











































