Lembaga Human Fertilisation and Embryology Authority (HFEA), Inggris, menyebut bahwa praktik ibu pengganti bisa menyinggung isu legal. Di mata hukum seorang ibu adalah wanita yang melahirkan anaknya, oleh karena itu seorang anak yang lahir dari rahim ibu pengganti akan dianggap sebagai anaknya yang sah sebelum ada dokumen adopsi resmi.
Baca juga: Anak Kembar Cristiano Ronaldo Dikabarkan Lahir Dari Ibu Pengganti, Apa Itu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh kasusnya seperti yang terjadi pada pasangan homoseksual dari Amerika dan Spanyol. Dilaporkan oleh BBC, pasangan tersebut menggunakan jasa ibu pengganti di Thailand untuk bisa memiliki anak biologis namun merahasiakan identitasnya.
Ketika sang ibu pengganti yang diketahui bernama Patidta Kusolsang tahu bahwa pasangan yang menjadi kliennya homoseksual, ia menolak untuk memberikan izin adopsi anak. Kepada media setempat Patidta mengaku khawatir terhadap cara sang anak akan dibesarkan kelak.
Lewat proses pengadilan hak asuh anak akhirnya diberikan pada orang tua biologisn. Hal ini bagi pengadilan Thailand merupakan hal yang rumit karena hukum di Thailand sendiri tidak mengakui pasangan sesama jenis dan juga tidak ada aturan khusus untuk praktik ibu pengganti.
Tidak lama setelah kasus tersebut kemudian muncul aturan yang melarang praktik ibu pengganti di Thailand.
Baca juga: Sewa Rahim Menjamur di Laos, Sekali Hamil Bayarannya Rp 100 Juta Lebih
(fds/up)











































