"...menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran dr TAP adalah berat (serious ethical misconduct, pelanggaran etik serius)," tulis MKEK dalam salinan surat yang beredar.
"Dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin prakteknya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," kata dr Puko singkat, saat dikonfirmasi detikHealth soal beredarnya surat tersebut.
(Sebelumnya tertulis dr Pukovisa membenarkan isi surat tersebut. Melalui hak jawab, dr Pukovisa meluruskan bahwa pihaknya tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran isi surat tersebut.)
Selain menjabat sebagai Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dr Terawan juga dikenal dengan metode terapi 'Cuci Otak' yang kontroversial. Sejumlah tokoh pernah memberikan testimoni tentang terapi tersebut, salah satunya Dahlan Iskhan.
Namun di kalangan dokter, terapi yang diperkenalkan dr Terawan dianggap menyesatkan. Prof Dr dr Moh Hasan Machfoed, SpS(K), seperti diberitakan detikHealth sebelumnya, menyebut testimoni tentang cuci otak dr Terawan mirip testimoni Klinik Tong Fang.
"Seolah-olah terapi baru itu sangat mujarab mengobati stroke," kata Prof Hasan yang meragukan dasar ilmiah terapi yang diklaim bisa mengobati stroke tersebut.
(wdw/up)











































