Namun hingga detik ini, dr Terawan mengaku belum mendapatkan surat apapun dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Saya ndak menanggapi itu karena saya tidak dapat suratnya. Saya harus dapat suratnya baru bisa mengomentari," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Senen, Rabu (4/4/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pemecatan, dr Terawan mendapat dukungan dari Komisi I DPR RI. Sang ketua Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) belum menetapkan keputusan apapun.
"Kami sudah mendapatkan penjelasan bahwa sesungguhnya belum ada keputusan apapun dari PB IDI berupa pemecatan atau lain sebagainya. Yang beredar adalah keputusan MKEK yang mestinya ini merupakan rekomendasi MKEK kepada PB IDI, dan mestinya ini sifatnya rahasia," jelas Abdul Kharis.











































