Sekretaris MKEK dr Pukovisa Prawiroharjo menjelaskan seorang dokter yang dipecat sementara dari IDI sebetulnya masih bisa kembali dengan syarat tertentu. Status keanggotaan seorang dokter di IDI memang harus selalu diperbaharui secara berkala dan biasanya ini melibatkan evaluasi kompetensi.
Baca juga: Menkes Siap Mediasi IDI dan Dokter Terawan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus per kasus, tapi sepanjang tidak terkait kompetensi tertentu tidak perlu (evaluasi -red). Bisa langsung aktif," kata dr Pukovisa ketika dihubungi detikHealth.
"Ini masuk materi sidang detailnya tidak bisa dibuka. Tapi tidak diperlukan uji kompetensi lagi," lanjutnya.
Ketika seorang dokter dipecat dari IDI menurut dr Pukovisa itu berarti hak, kewajiban, dan wewenangnya sebagai dokter tidak berlaku lagi. Ia baru bisa kembali aktif sebagai dokter bila menjalani mekanisme internal organisasi.
"Tentu dapat kembali lagi dan diterima dengan tangan terbuka. Ada mekanisme internalnya dengan prinsip persaudaraan, keluarga besar dokter Indonesia," pungkas dr Pukovisa.
Baca juga: Menkes Siap Mediasi IDI dan Dokter Terawan |
(fds/up)











































