"Kalau sampai ke PB IDI kita harus mengumpulkan bukti-bukti pengaduan yang ada," ujar Prof Marsis di Sekretariat PB IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Sampai kapan IDI akan menunda pemecatan dan melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukan dr Terawan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PB IDI akan memeriksa dan menganalisis pelanggaran etik yang dilakukan dr Terawan, yaitu berkaitan dengan pasal 4 dan 6 Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
"Kalau bidang etik yang kita harus nilai apakah yang dilakukan tidak bersifat untuk mengiklankan dirinya sendiri, itu terkait dengan pasal 6. Yang kemudian tidak boleh membanggakan apa yang dilakukan lalu tidak sesuai dengan etika, itu melanggar pasal 4," jelas Prof Marsis.
Sedangkan pelanggaran terkait metode yang dilakukan pada terapi cuci otak, IDI menyerahkan sepenuhnya pada Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan.
(wdw/up)











































