Dipanggil IDI, dr Terawan Langsung Hadir Sampaikan Pembelaan

Dipanggil IDI, dr Terawan Langsung Hadir Sampaikan Pembelaan

Widiya Wiyanti - detikHealth
Senin, 09 Apr 2018 18:39 WIB
Dipanggil IDI, dr Terawan Langsung Hadir Sampaikan Pembelaan
IDI memberi ruang pembelaan diri untuk dr Terawan Agus Putranto yang mendapat rekomendasi sanksi pemecatan sementara dari MKEK (Foto: Widiya/detikHealth)
Jakarta - Dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad melakukan pembelaan saat dipanggil oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada Jumat (6/4/2018).

"(dr Terawan) dikenakan pasal 4 dan 6, tapi dia membela diri 'nggak tuh'. Justru karena dia membela dan segala macem itu (akhirnya pemecatan ditunda)," ujar Ketua Dewan Pertimbangan IDI Prof Dr Errol U Hutagalung, SpB, SpOT(K), di Sekretariat PB IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Prof Errol mengatakan bahwa berkali-kali MKEK memanggil dr Terawan namun ia tidak datang. Maka dari itu, MKEK merekomendasikan PB IDI untuk melakukan pemecatan sementara pada dr Terawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Skorsing, bukan dipecat lah," tegasnya.



Dituding melakukan pengiklanan terhadap terapi cuci otak yang menjadi kontroversi, yaitu dengan menggunakan alat Digital Subtraction Angiography (DSA), dr Terawan pun menampiknya.

"Waktu pembelaan itu dia menyebut 'tidak ada yang saya langgar'. Oleh karena itu, PB IDI bersikap bijak, melakukan seadil-adilnya, maka kita tunda dulu lah," tandas Prof Errol.

Akhirnya, PB IDI melakukan rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) pada 8 April 2018 dan memutuskan untuk menunda melaksanakan putusan MKEK.

(wdw/up)
IDI (Belum) Pecat dr 'Cuci Otak'
73 Konten
Ikatan Dokter Indonesia menjatuhkan sanksi pemecatan pada dr Terawan Agus Putranto. Pernah jadi kontroversi dengan terapi 'cuci otak' berbasis Digital Substraction Angiography (DSA). IDI belum memecat dan masih memberi ruang pembelaan buat dr Terawan

Berita Terkait