"(dr Terawan) dikenakan pasal 4 dan 6, tapi dia membela diri 'nggak tuh'. Justru karena dia membela dan segala macem itu (akhirnya pemecatan ditunda)," ujar Ketua Dewan Pertimbangan IDI Prof Dr Errol U Hutagalung, SpB, SpOT(K), di Sekretariat PB IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Prof Errol mengatakan bahwa berkali-kali MKEK memanggil dr Terawan namun ia tidak datang. Maka dari itu, MKEK merekomendasikan PB IDI untuk melakukan pemecatan sementara pada dr Terawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituding melakukan pengiklanan terhadap terapi cuci otak yang menjadi kontroversi, yaitu dengan menggunakan alat Digital Subtraction Angiography (DSA), dr Terawan pun menampiknya.
"Waktu pembelaan itu dia menyebut 'tidak ada yang saya langgar'. Oleh karena itu, PB IDI bersikap bijak, melakukan seadil-adilnya, maka kita tunda dulu lah," tandas Prof Errol.
Akhirnya, PB IDI melakukan rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) pada 8 April 2018 dan memutuskan untuk menunda melaksanakan putusan MKEK.











































