Ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018), Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan bahwa tim HTA di Kementerian Kesehatan merupakan sebuah komite yang diketuai oleh para pakar. Namun untuk menilai dr Terawan dan terapi yang dikembangkannya, Menkes Nila belum bisa bicara banyak.
"Saya belum mendapat surat resmi. Pertama itu. Tapi memang sudah mendengar, bahwa IDI mengatakan akan memberikan namanya Health Technology Assesment, penilaian teknologi kesehatan, yang di bawah Kemenkes," kata Menkes Nila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HTA, menurut Menkes Nila bisa dilakukan oleh profesi maupun rumah sakit, untuk menilai bahwa suatu alat bisa bermanfaat atau tidak. Karenanya, tidak harus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
"HTA Kementerian Kesehatan adalah untuk kendali mutu dan kendali biaya, untuk pemanfaatan dari jaminan kesehatan nasional (JKN). Jadi misalnya, ada satu teknologi misalnya memang dinilai oleh HTA, apakah ini memang bermanfaat, dan biayanya bisa dikendalikan untuk JKN. Jadi saya hanya bisa mengatakan itu dulu," tambah Menkes Nila.
Menkes Nila belum bisa memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses penilaian. "Tergantung dari komitenya, apa yang harus dinilai," pungkas Menkes Nila.











































