Peraturan Baru Tetap Berlaku, BPJS Targetkan Efisiensi Rp 360 Miliar

Peraturan Baru Tetap Berlaku, BPJS Targetkan Efisiensi Rp 360 Miliar

Widiya Wiyanti - detikHealth
Selasa, 31 Jul 2018 10:41 WIB
Peraturan Baru Tetap Berlaku, BPJS Targetkan Efisiensi Rp 360 Miliar
BPJS Kesehatan tetap berlakukan peraturan baru untuk efisiensi Rp 360 miliar. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Per tanggal 25 Juli 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan aturan baru pada jaminan pada katarak, bayi baru baru lahir, dan rehabilitasi medik yang termuat dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018.

Meskipun ada beberapa pihak yang meminta peraturan tersebut ditunda atau bahkan dicabut, tetapi BPJS Kesehatan tetap kekeuh untuk menjalankan peraturan tersebut karena optimis dapat untuk efisiensi pelayanan dan pembiayaan.

"Efesiensinya itu, efisiensi yang diharapkan atas penataan penjaminan ketiga tindakan ini itu hampir sekitar 360 miliar, apabila dilaksanakan sejak bulan Juli ini," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Media Center BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun Budi menegaskan bahwa jika peraturan ini diundur, maka target untuk mencapai 360 miliar pun akan sulit dicapai. Dampaknya pun bisa memengaruhi penurunan kemampuan BPJS Kesehatan di bidang pembiayaan.

"Itu yang tidak kita harapkan. Jangan sampai yang jadi korban rumah sakit juga," imbuhnya.

Peraturan ini dijelaskan Budi lahir bukan dari inisiatif lembaga BPJS Kesehatan sendiri, namun merupakan amanah yang ditetapkan dari hasil rapat tingkat menteri.

Tiga aturan baru itu adalah jaminan operasi mata katarak dibatasi bagi yang memiliki visus di bawah 6/18. Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Kemudian pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depannya yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu atau delapan kali dalam satu bulan.

Peraturan itu pun ditunjukkan bagi bayi yang baru lahir. Bayi yang lahir sehat akan dijamin disertakan dengan ibunya. Sedangkan bagi bayi yang lahir dengan membutuhkan penanganan khusus akan dijamin dengan syarat sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu, dan setelah lahir dilaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan.




Tonton juga 'D'Tutorial Menggunakan BPJS':

[Gambas:Video 20detik]

(wdw/mrs)
Kontroversi Peraturan Baru BPJS
22 Konten
BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait jaminan layanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medis. Ada yang menilai aturan perlu untuk efesiensi tapi ada juga yang khawatir berkurangnya kualitas layanan kesehatan.

Berita Terkait