Meskipun ada beberapa pihak yang meminta peraturan tersebut ditunda atau bahkan dicabut, tetapi BPJS Kesehatan tetap kekeuh untuk menjalankan peraturan tersebut karena optimis dapat untuk efisiensi pelayanan dan pembiayaan.
"Efesiensinya itu, efisiensi yang diharapkan atas penataan penjaminan ketiga tindakan ini itu hampir sekitar 360 miliar, apabila dilaksanakan sejak bulan Juli ini," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Media Center BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Budi menegaskan bahwa jika peraturan ini diundur, maka target untuk mencapai 360 miliar pun akan sulit dicapai. Dampaknya pun bisa memengaruhi penurunan kemampuan BPJS Kesehatan di bidang pembiayaan.
"Itu yang tidak kita harapkan. Jangan sampai yang jadi korban rumah sakit juga," imbuhnya.
Peraturan ini dijelaskan Budi lahir bukan dari inisiatif lembaga BPJS Kesehatan sendiri, namun merupakan amanah yang ditetapkan dari hasil rapat tingkat menteri.
Tiga aturan baru itu adalah jaminan operasi mata katarak dibatasi bagi yang memiliki visus di bawah 6/18. Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.
Kemudian pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depannya yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu atau delapan kali dalam satu bulan.
Peraturan itu pun ditunjukkan bagi bayi yang baru lahir. Bayi yang lahir sehat akan dijamin disertakan dengan ibunya. Sedangkan bagi bayi yang lahir dengan membutuhkan penanganan khusus akan dijamin dengan syarat sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu, dan setelah lahir dilaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan.
Tonton juga 'D'Tutorial Menggunakan BPJS':
(wdw/mrs)











































