Mengapa Ada Unsur Haram dalam Vaksin?

Mengapa Ada Unsur Haram dalam Vaksin?

Aisyah Kamaliah - detikHealth
Jumat, 24 Agu 2018 11:48 WIB
Mengapa Ada Unsur Haram dalam Vaksin?
Meski dinyatakan mubah alias boleh digunakan, vaksin MR disebut menggunakan unsur babi dalam proses produksinya. Foto: iStock
Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kandungan haram yang ada dalam proses pembuatan vaksin MR (Maesles Rubella) tidak membuat vaksin ini diharamkan pula. Menyadari adanya kegentingan, MUI memutuskan imunisasi campak rubella adalah mubah atau diperbolehkan.

Meski begitu, ini membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapakah ada penggunaan unsur haram dalam pembuatan vaksin? Pertanyaan ini dijawab oleh N. Nurlaela Arief, Head of Corporate Communications Dept dari Bio Farma dalam perbincangan dengan detikHealth.

Dijelaskan olehnya, media untuk menumbuhkan virus itu sangat spesifik. Peneliti tidak dapat menumbuhkan virus pada sel yang tidak sesuai. Ini dikarenakan setiap virus memiliki reseptor (pengenal) yang khas terhadap sel tertentu.

"Para peneliti selama puluhan tahun berusaha untuk menumbuhkan virus tersebut pada berbagai macam sel, sehingga virus tersebut dapat ditumbuhkan di luar sel tumbuh aslinya (host) dengan tingkat virulensi yang lemah (attenuated)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Vaksin virus ini juga harus dipertahankan terhadap fluktuasi kondisi lingkungan yang dapat mengurangi khasiat dan kualitas vaksin. Namun tidak semua semua vaksin virus membutuhkan media dan sel yang sama.

Sebelumnya juga pernah disampaikan Koalisi Dokter Muslim dalam rilis secara umum WHO (Badan Kesehatan Dunia) dan ilmuwan dunia sudah berusaha meneliti vaksin tanpa ada unsur binatang.

"Memakai enzim dari sapi pun akan menimbulkan pertentangan, terutama dari negara India dan sekitarnya.

Jadi memang butuh waktu dan proses yang tidak mudah untuk membuat vaksin dengan memanfaatkan unsur baru. Tetap sabar dan dukung ilmuan kita ya untuk mewujudkannya.





Tonton juga 'Benarkah Vaksin untuk Bayi Mengandung Babi dan Mampu Menimbulkan Autisme?':

[Gambas:Video 20detik]

(ask/up)
Fatwa Mubah Vaksin MR
64 Konten
MUI menetapkan fatwa haram untuk vaksin Measles Rubella (MR). Namun pemakaian vaksin ini tetap diperbolehkan alias 'mubah' karena belum ada vaksin yang suci atau halal.

Berita Terkait